JAKARTA -- Pemerintah Indonesia resmi menyeret Amerika Serikat (AS) ke organisasi perdagangan dunia (WTO) terkait adanya larangan beredarnya rokok cengkeh diantaranya jenis kretek di negara adidaya tersebut. Kebijakan AS tersebut dinilai deskriminatif oleh pihak Indonesia karena tidak memperbolehkan rokok jenis cengkeh beredar di negara Uwak Sam itu.
“Formalnya sudah dikirim, dan sekarang kita ikuti proses di WTO,” jelas Gusmardi Bustami Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional (KPI), Kementerian Perdagangan, di Jakarta Senin (13/4).
Kepada KONTAN Gusmardi menegaskan, sebelum dibawa ke WTO, keberatan Indonesia sudah disampaikan jauh hari sebelum aturan itu ditetapkan bulan September 2009.
Misalnya saja tahun 2007 lalu, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu sudah pernah menyatakan keberatannya dengan rancanngan kebijakan peradaran rokok cengkeh tersebut. Bahkan Menteri Perdagangan sempat menyatakan ancamanya untuk menyeret AS ke WTO jika kebijakan tersebut tetap diterapkan. Alasan dari US Food and Drug Administration, larangan rokok dengan rasa cengkeh tersebut diambil atas dasar rokok cengkeh itu sangat menarik bagi anak-anak.
Walupun terlambat, tetapi Kementerian Perdagangan akhirnya resmi mengajukan keberatannya dan akan melakukan tahap pertama dalam sistem penyelesaian sengketa di WTO. “Proses awal adalah kita konsultasi denganm dengan duta besar AS di untuk WTO di Genewa,” kata Gusmardi.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan menyatakan deskriminasi yang ada dalam kebijakan AS tersebut adalah, larangan untuk rokok cengkeh tetapi untuk rokok menthol yang juga bersumber dari alam tyetap diperbolehkan. Kebijakan ini dinilai Mari merugikan industri rokok cengkeh yang ada di Indonesia terutama yang melakukan ekspor ke AS. ( Kontan/Asnil Bambani Amri) (tribunnews.com)
0 komentar:
Posting Komentar